Kamis, 16 Oktober 2008

Memetakan Posisi Hukum Islam Dalam Konstruksi Kesemestaan Islam

Tanpa sadar, kita sering terjebak dan terseret arus “kesalah-pahaman” sejarah dalam membaca realitas Islam dan ke-Islam-an universal. Islam mewujud demikian luasnya, tanpa sekat primordialisme dangkal jenis apapun. Tetapi karena kaca mata kita terlampau sederhana, dengan sudut pandang kelewat sempit, jadilah Islam tampak sekedar potongan-potongan zig-zag, tak runtut, wagu dan ambigu.

Secara umum, kita tak mampu lagi membedakan dan memposisikan secara benar mana hakikat mana hiasan, mana inti mana tempelan. Ketika membicarakan hukum Islam dalam konteks bernegara misalnya, kecenderungan Islam yang kita jumpai justru Islam yang terkorup, tak lagi utuh. Setidaknya, dalam hal ini saya mencatat ada dua kecenderungan kelompok besar.

Pertama, mereka yang fobia luar biasa terhadap hukum Islam. Di mata mereka, hukum Islam tereduksi menjadi sekedar term-term murahan seperti poligami, hukum rajam, potong tangan, dan sejenisnya. Penjelasan betapa luasnya cakrawala hukum Islam – sementara yang mereka lihat tak lebih seujung kuku – tak pernah laku. Kekuatiran mereka akan hukum Islam demikian akut, bahkan menjelma kecurigaan, meski mereka sebenarnya beragama Islam juga.

Kedua, mereka yang terlanjur “hukum Islam minded”. Elan kejuangan kelompok ini begitu luar biasa untuk menegakkan hukum Islam. Persoalannya, apakah hukum Islam yang mereka perjuangkan itu sebenarnya wasilah (metode/strategi) atau ghayah (tujuan)? Ini harus diperjelas, karena seringnya, di titik ini kita sudah kebalik-balik atau kalau tidak tercampur aduk[1].

Bila hukum Islam adalah ghayah, maka kita tak perlu terburu-buru. Jangan gampang nesuan, jangan hobi berteriak-teriak memaksakan hukum Islam ke kiri kanan. Jadikan hukum Islam sebagai energi dulu[2], jangan sebagai brand.

Sebagai energi yang melingkupi, hukum Islam adalah unsur integral dalam Islam, bukan bagian atau turunan. Hukum Islam adalah proses dari Islam itu sendiri. Islam mewujud karena adanya hukum Islam. Terlebih bila kita memaknai Islam sebagai rahmat bagi semesta kehidupan. Parameter ke-Islam-an kita menjadi sederhana: Engkau baru menjadi seorang Islam, benar-benar Islam, bila orang-orang yang ada di sekitarmu merasa aman, nyaman, dan tenteram karena keberadaanmu di sampingnya. Bila yang terjadi sebaliknya, engkau sama sekali tak berhak mengaku sabagai seorang Islam. Nah, untuk sampai pada rasa aman, nyaman, dan tenteram inilah diperlukan adanya hukum Islam.

Wallahualam...



[1] Emha Ainun Nadjib, “HTI Jogja Ikutlah Ciptakan Atmosfer Qudratullah”, www.padhangmbulan.com

[2] Diadaptasi dari penuturan Emha Ainun Nadjib dalam forum Kenduri Cinta periode Maret 2008 di halaman Taman Ismail Marzuki Jakarta.

Tidak ada komentar: